Manokwari | Papua Barat | BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 pada Kamis (8/5/2025).
Agenda ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat Manokwari.
Perwakilan Bapemperda DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Propemperda disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Trisep.
Ia menjelaskan, proses penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana dan terpadu, melalui kolaborasi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Badan Pembentukan Perda DPRK juga telah menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah guna menentukan skala prioritas berdasarkan regulasi nasional, rencana pembangunan, serta aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sambutannya menyebutkan bahwa pembentukan Propemperda 2025 merupakan strategi penting untuk memperkuat sistem legislasi lokal.
Ia mengangkat sejumlah isu mendesak yang perlu segera ditangani melalui regulasi, seperti kesenjangan pelayanan dasar, peredaran minuman beralkohol, birokrasi yang belum optimal, hingga krisis identitas kota.

“Peraturan daerah yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan inklusif, serta berpihak kepada kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan masyarakat adat,” kata Hermus.
Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam penyusunan regulasi. Pemerintah, lanjutnya, akan melibatkan lembaga adat, tokoh agama, serta tokoh budaya untuk memastikan Perda yang dihasilkan relevan dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan dalam Propemperda 2025, yang merupakan usulan dari Pemkab Manokwari, DPRK, dan kategori kumulatif terbuka antara lain:
Ranperda Inisiatif DPRK Manokwari meliputi, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal, Ranperda tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
Ranperda Usulan Pemkab Manokwari diantaranya: Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, Pelayanan Kesehatan Gratis, Pengendalian Minuman Beralkohol, Program Transmigrasi Lokal, Pembangunan Permukiman Baru, dan Rumah Layak Huni, Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Manokwari Branding City, Pusat Peradaban dan Moderasi dalam Keberagaman, Pembentukan Distrik dan Kelurahan Baru, serta Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan.
Ranperda Kumulatif Terbuka yaitu: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manokwari 2025–2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari 2025–2029.
Diharapkan seluruh Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan agar implementasinya dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Manokwari. | BekasiEkspress.Com | KBRN | *** |