BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kembalinya mencuat usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat [Sumbar] menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau [DIM] yang sebelumnya beberapa tahun silam sempat vakum kini kembali menghangat usai pelaksanaan Musyawarah Nasional I Dewan Pengurus Pusat [DPP] Ikatan Keluarga Minang [IKM] beberapa waktu lalu.
- Oleh ; Alizar Tanjung B.Sc Mi St, Rajo Ameh | Inisiator Musda I IKM Belitung Timur | Mantan Wartawan Babelpos/Jawapos Group | Mantan HRD & GA Manager & Asisten GM PT Billitin Makmur Lestari/Lomasasta Group/Sriwijaya Air Group | Mantan Juru Bicara UMKM Kafe se Belitung Timur | Mantan Asisten Direktur Umum & Personalia PT Tokai Kagu Indonesia/PMA Jepang | Mantan HRD & GA Staff PT Sri Tokai Indonesia/PMA Jepang | CEO JSCgroupmedia & ArtaSariMediaGroup
Menurut Alizar Tanjung B.Sc Mi St. Rajo Ameh atau akrab disapa Rajo Ameh mengatakan hal itu bisa saja terjadi ketika masyarakat Minang paham akan makna sebuah perubahan tersebut, “Agar pemahaman itu bisa terjadi maka diperlukan proses panjang sehingga masyarakat Minang yang ada di ranah maupun di rantau bisa segera paham akan keinginan sebuah perubahan nama yang dimaksud tersebut,” ujarnya.
Perubahan nama provinsi dari Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) adalah gagasan yang pernah mencuat di tengah masyarakat, terutama dalam konteks pengakuan atas keistimewaan adat dan budaya Minangkabau yang sangat kuat, seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berikut penjelasan secara rinci dan detail mengenai urgensi, dampak, serta keuntungan dan tantangan dari usulan perubahan ini :
1. Latar Belakang Gagasan Perubahan Nama
- Sumatera Barat adalah provinsi yang mayoritas dihuni oleh suku Minangkabau.
- Minangkabau memiliki sistem adat matrilineal yang unik, serta sistem sosial dan pendidikan yang kuat secara historis.
- Sejumlah tokoh dan akademisi mengusulkan agar provinsi ini diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) untuk:
- Mengakui secara hukum kekhususan adat Minangkabau
- Meningkatkan pelestarian budaya
- Memberikan ruang otonomi khusus, seperti yang dimiliki DIY
2. Aspek Hukum dan Politik
A. Dasar Konstitusional

- UUD 1945 Pasal 18B mengakui kesatuan masyarakat hukum adat.
- Perubahan nama dan status menjadi daerah istimewa memerlukan amandemen UU yang mengatur struktur pemerintahan daerah dan persetujuan DPR serta Presiden.
B. Pengaruh Politik
- Positif:
- Meningkatkan posisi tawar politik daerah dalam kebijakan nasional
- Memungkinkan kekhususan sistem pemerintahan daerah berbasis adat, seperti pemilihan pemimpin adat (Penghulu, Datuak)
- Negatif:
- Bisa menimbulkan resistensi dari daerah lain yang merasa tidak mendapatkan perlakuan istimewa
- Berpotensi digunakan sebagai alat politik elite lokal
3. Aspek Ekonomi

A. Keuntungan Ekonomi Potensial
- Branding wisata dan budaya: Nama “Minangkabau” lebih kuat secara internasional daripada “Sumatera Barat”.
- Contoh: branding seperti “Visit Minangkabau” akan lebih menjual daripada “Visit Sumatera Barat”.
- Ekonomi kreatif & kuliner: Identitas yang kuat mendukung sektor makanan, busana, dan budaya lokal untuk ekspor dan pariwisata.
- Otonomi Fiskal Khusus: Jika mendapatkan status daerah istimewa, bisa mengatur dana keistimewaan seperti DIY.
B. Risiko Ekonomi
- Biaya transisi: Pergantian nama berdampak pada anggaran (dokumen, papan nama, struktur hukum)
- Potensi resistensi investor jika dianggap tidak stabil secara politik atau penuh birokrasi adat
4. Sosial dan Budaya
A. Keuntungan Sosial Budaya
- Meningkatkan kebanggaan identitas Minangkabau
- Pelestarian nilai-nilai adat, bahasa, rumah gadang, dan sistem matrilineal
- Menumbuhkan pendidikan berbasis nilai adat dan agama (surau, madrasah, dll)
B. Potensi Tantangan
- Minoritas etnis non-Minang bisa merasa terpinggirkan jika dominasi budaya terlalu kuat
- Diperlukan mekanisme untuk menjaga inklusivitas dan kesetaraan warga
5. Perbandingan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta
Aspek | DIY | Jika DIM Terbentuk |
---|---|---|
Kepemimpinan | Sultan HB X sebagai Gubernur | Mungkin dipegang oleh Majelis Adat / Datuak |
Sistem sosial | Monarki konstitusional | Adat Minangkabau (kolektif, matrilineal) |
Dana keistimewaan | >Rp 1 triliun/tahun | Berpotensi dapat dana keistimewaan baru |
Identitas budaya | Jawa Mataram | Minangkabau |
Alasan Mendukung Pergantian
- Memberi pengakuan formal terhadap keunikan budaya Minangkabau
- Menjadikan budaya dan adat sebagai sumber daya ekonomi dan pendidikan
- Menegaskan identitas Minang secara nasional dan internasional
Alasan Untuk Berhati-hati
- Perlu persiapan hukum dan politik yang matang
- Harus dipastikan bahwa semua warga (termasuk non-Minang) tetap dilindungi haknya
- Harus ada roadmap ekonomi-budaya yang jelas agar bukan hanya simbolik
Menurut Rajo Ameh jika perubahan dilakukan, harus berbasis kajian akademik, legal, sosial, dan ekonomi. Tidak cukup hanya karena dorongan kultural, tapi perlu juga dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat. | BekasiEkspress.Com | */Redaksi | *** |
alhamdulillah