Advertisement
Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Redaksi
PIMPINAN DAN MANAGEMENT SERTA REDAKSI BEKASIEKSPRESS.COM DARI JSCGROUPMEDIA MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA DI BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1446H/2025M SEMOGA KITA SEMUA DALAM KEBERKAHAN ALLAH SWT AAMIIN YRA REDAKSI JSCGROUPMEDIA MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU MASEHI 1 JANUARI 2025M RIZAL TAN B.Sc Mi St. RAJO AMEH KETUA DPW KBST MINANGKABAU PROVINSI BANGKA BELITUNG MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU MASEHI 1 JANUARI 2025M ULTRAS GARUDA MINANG MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU MASEHI 1 JANUARI 2025M RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DIRAIHNYA GELAR DOKTOR MANAJEMEN TERBAIK UNIVERSITAS TARUMANAGARA OLEH Dr ISYAK MEIROBIE S.Sn M.Si PADA HARI MINGGU 20 OKTOBER 2024 DI JAKARTA KETUA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR LISA MEILINDA JZ31YBF MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI RAPI KE-44 TAHUN 2024 TETAP JAYA DI UDARA REDAKSI RAPIDA31BABEL.COM MENGUCAPKAN DIRGAHAYU RAPI KE-44 TAHUN 2024 JAYA DI UDARA RUKUN DI DARAT IMAN DI HATI KONTRIBUTOR MEDIA ONLINE RAPIDA31BABEL.COM KARIMUDDIN JZ01FDG BIREUEN ACEH | IWAN PUTRA JZ01AGC ACEH UTARA PENGURUS & ANGGOTA RAPI DAERAH 31 PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERSAMA RAPI WILAYAH 3106 BELITUNG TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA TAHUN 1445H/2024M

Dua Mahasiswa Diamankan, Diduga Peras Kadispendik Jatim

Foto ; mcinews

Surabaya | Jawa Timur | BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai.

Aksi tersebut didalangi oleh dua mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam aksinya, para pelaku menuntut uang sebesar Rp50 juta kepada Aris Agung agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan, serta agar isu perselingkuhan yang ditudingkan terhadap Aris tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan Rp20 juta.

Advertisement

Kedua tersangka yang ditangkap adalah SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pemerasan bermula pada 16 Juli 2025.

Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus perselingkuhan. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

“Di pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi Aris Agung tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000,” jelas Abast, Kamis (24/7/2025).

Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

See also  The Surge of Electric Vehicles Today

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.

“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.

Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. | BekasiEkspress.Com | MCINews | *** |

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement