SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BEKASIEKSPRESS.COM JSCGROUPMEDIA [BEKASIEKSPRESS.COM] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BEKASIEKSPRESS.COM] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BEKASIEKSPRESS.COM]

Polda Metro Jaya Periksa Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi

BekasiEkspress.Com
12 Jul 2026 06:32
2 minutes reading

BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan terus melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk seorang pelaku usaha di sektor properti yang diperiksa sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa salah satu saksi yang diperiksa, yakni Tan Kian, **berstatus saksi dan bukan tersangka**.

Menurut Budi, penyidik belum dapat menjelaskan hubungan masing-masing saksi dengan materi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kepolisian juga belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai alat bukti maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

See also  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Adapun tiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi dan TPPU di lingkungan PLN, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan Jiwasraya pada periode tertentu, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Dalam hukum acara pidana Indonesia, pemeriksaan saksi merupakan tahapan yang lazim dilakukan untuk memperoleh informasi dan menguji alat bukti yang dimiliki penyidik.

Status sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan maupun keterlibatan pidana seseorang.

Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih berjalan.

Kepolisian menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

See also  Seleksi Dirtek Tirta Patriot Bekasi Belum Rampung, Publik Menanti Kepastian

“Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Perkembangan perkara ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang yang diperiksa sebagai saksi maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki hak-hak hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. | BekasiEkspress.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x