SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BEKASIEKSPRESS.COM JSCGROUPMEDIA [BEKASIEKSPRESS.COM] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BEKASIEKSPRESS.COM] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BEKASIEKSPRESS.COM]

Nikah Sirih & Perceraian ; Benarkah Bisa Berpisah Tanpa Talak?

BekasiEkspress.Com
24 Jun 2026 01:49
6 minutes reading

BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Anggapan bahwa pasangan yang menikah sirih dapat berpisah kapan saja tanpa talak atau proses hukum masih sering ditemukan di masyarakat.

Padahal, baik menurut syariat Islam maupun hukum positif di Indonesia, pemutusan hubungan perkawinan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Status pernikahan yang sah secara agama tetap menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial, sehingga perceraian harus memenuhi ketentuan tertentu agar memberikan kepastian status serta perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak.

Fenomena nikah sirih terus menjadi perbincangan karena dianggap sebagai alternatif pernikahan yang lebih sederhana.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa karena pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di negara, maka proses perpisahan juga dapat dilakukan tanpa prosedur tertentu.

Namun pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Para ahli hukum keluarga Islam menegaskan bahwa meskipun nikah sirih dapat dianggap sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, status perkawinan tersebut tetap memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.

See also  YAMI & ITMI Perkuat Kepedulian untuk Tunanetra

Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan perkawinan diatur melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Namun negara juga mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum administrasi.

Ketika sebuah perkawinan tidak dicatatkan, seperti dalam praktik nikah sirih, maka berbagai hak hukum menjadi lebih sulit dibuktikan dan dilindungi.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pasangan yang menikah siri memutuskan untuk berpisah. Tidak sedikit yang menganggap cukup dengan meninggalkan pasangan, pisah rumah, atau membuat kesepakatan lisan untuk mengakhiri hubungan.

Padahal dalam perspektif hukum Islam, perceraian tetap memerlukan mekanisme yang jelas, baik melalui talak yang dijatuhkan suami maupun putusan hakim dalam kondisi tertentu.

See also  Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

Tanpa adanya talak atau putusan yang sah, status perkawinan pada prinsipnya masih dianggap ada.

Secara syariat, talak merupakan salah satu cara putusnya hubungan perkawinan. Talak tidak sekadar pernyataan emosional yang diucapkan sesaat, melainkan memiliki ketentuan, syarat, dan konsekuensi tertentu.

Oleh karena itu, pandangan bahwa pasangan nikah sirih dapat berpisah begitu saja tanpa talak merupakan pemahaman yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dalam konteks hukum negara, perceraian juga memiliki aturan yang tegas. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak para pihak yang terlibat, termasuk anak-anak hasil perkawinan.

See also  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Karena nikah sirih tidak tercatat, langkah yang umumnya ditempuh agar perceraian memperoleh pengakuan hukum adalah melalui proses isbat nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Isbat nikah merupakan mekanisme pengesahan perkawinan yang sebelumnya telah berlangsung secara agama tetapi belum tercatat secara resmi.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x