SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BEKASIEKSPRESS.COM JSCGROUPMEDIA [BEKASIEKSPRESS.COM] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BEKASIEKSPRESS.COM] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BEKASIEKSPRESS.COM]

Dalih Pinjaman Rp8,5 Miliar Mengemuka di Sidang Korupsi Bekasi

BekasiEkspress.Com
14 Jul 2026 13:57
2 minutes reading

BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Persidangan perkara dugaan korupsi terkait proyek di Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menghadirkan dua saksi ahli untuk memperkuat argumentasi pembelaan, khususnya mengenai dalih bahwa uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterima dari pengusaha Sarjan merupakan pinjaman pribadi, bukan bagian dari praktik suap atau commitment fee proyek.

Dua ahli yang dihadirkan adalah Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Yohanes Sigar Simamora, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti salah satu aspek penting, yakni bagaimana pembuktian suatu pinjaman apabila tidak didukung perjanjian tertulis.

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya mempertanyakan mekanisme pembuktian pengembalian dana jika hubungan hukum tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan lisan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sigar menjelaskan bahwa hukum acara perdata mengenal beberapa alat bukti, antara lain surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

See also  Belitung Resmikan Integrasi Pokdarwis & Koperasi Merah Putih

Menurutnya, apabila tidak terdapat bukti tertulis, keberadaan saksi dan penilaian hakim terhadap rangkaian fakta menjadi penting dalam proses pembuktian.

Tim penasihat hukum juga meminta pandangan ahli mengenai kemungkinan seorang kepala daerah melakukan pinjam-meminjam dalam kapasitas pribadi.

Menurut Sigar, pejabat publik tetap memiliki kedudukan sebagai individu dalam hubungan hukum perdata sepanjang tindakan tersebut dilakukan bukan dalam kapasitas jabatannya.

Sementara itu, Chairul Huda memberikan pendapat mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana suap melibatkan pemberi dan penerima, sehingga fakta-fakta mengenai waktu dan proses transaksi menjadi bagian yang akan dinilai dalam pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan bahwa argumentasi pembelaan tersebut tidak mengubah fakta-fakta yang menurut penuntut telah terungkap selama persidangan.

See also  Donasi YTR Tembus Rp2 Miliar, Hotman Kawal Hingga Tuntas

Jaksa menilai asal-usul dana, hubungan para pihak, serta rangkaian pemberian uang merupakan bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Persidangan perkara ini masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Putusan akhir mengenai apakah dana tersebut merupakan pinjaman pribadi atau bagian dari tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. | BekasiEkspress.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x