SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BEKASIEKSPRESS.COM JSCGROUPMEDIA [BEKASIEKSPRESS.COM] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BEKASIEKSPRESS.COM] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BEKASIEKSPRESS.COM]

12 Terdakwa Penyelundup Pasir Timah Babel Divonis Penjara

BekasiEkspress.Com
3 Sep 2026 13:16
6 minutes reading

BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Sungailiat menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa dalam perkara pengangkutan dan penyelundupan pasir timah asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 3 September 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sapperijanto bersama dua hakim anggota, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni mengangkut mineral tanpa izin resmi.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama terhadap para terdakwa yang terlibat dalam rangkaian aktivitas pengangkutan pasir timah tanpa dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dari 13 nama yang sebelumnya tercantum dalam perkara tersebut, satu terdakwa, Zahir alias Lobo, tidak lagi menjalani proses persidangan hingga pembacaan putusan karena telah meninggal dunia.

Dengan kondisi tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dilanjutkan karena perkara pidananya gugur akibat terdakwa meninggal dunia.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada 12 terdakwa lainnya. Dua terdakwa, M. Tiara Andika Sahputra dan Dodi Wijaya, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan.

See also  Aksi “15 Putaran di Atas Genderang” Warnai Gladi Resik Olahraga

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa 1 M. Tiara Andika Sahputra dan terdakwa 13 Dodi Wijaya selama 1 tahun 4 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sepuluh terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan. Mereka adalah La Ode Malini, Azhar, Asni, Irwan, Jefriadi, Rahmat Hipaullah, Bahrin, Syahril, Zairi alias Heri, dan Jumiadi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta persidangan, keterangan para pihak, alat bukti, serta pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan hukuman.

Dalam perkara pidana, putusan pengadilan tidak semata-mata ditentukan oleh besaran tuntutan jaksa.

Hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan kemudian menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana serta jenis dan lamanya pidana yang patut dijatuhkan.

See also  Tri Adhianto Benahi Pasar Bekasi, Akhiri Semrawut Menahun

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan pelaksanaan hukuman bagi para terdakwa, mengingat masa yang telah dijalani selama proses hukum tetap diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memberikan putusan terhadap berbagai barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sejumlah dokumen dikembalikan kepada saksi yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan penyidikan perkara lainnya.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh barang bukti secara otomatis menjadi milik negara atau dimusnahkan setelah sebuah perkara diputus.

Status barang bukti ditentukan berdasarkan keterkaitannya dengan perkara dan kepentingan hukum lainnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x