SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BEKASIEKSPRESS.COM JSCGROUPMEDIA [BEKASIEKSPRESS.COM] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BEKASIEKSPRESS.COM] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BEKASIEKSPRESS.COM]

Mahfud Kritik Pernyataan Hotman, Istana ; Hormati Proses Hukum

BekasiEkspress.Com
22 Jul 2026 12:13
6 minutes reading

BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Polemik yang muncul setelah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memicu respons dari berbagai kalangan.

Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Hotman yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan terhadap kliennya.

Di sisi lain, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan ini menambah panjang dinamika diskusi publik mengenai batas antara strategi pembelaan hukum, komunikasi di ruang publik, dan prinsip independensi penegakan hukum.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah masih berada dalam mekanisme yang ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Pernyataan Kuasa Hukum

Polemik bermula ketika Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan pernyataan bahwa kliennya merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto karena rekam jejaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga mempertanyakan mengapa proses penyidikan terhadap kliennya dilakukan tanpa terlebih dahulu “berpamitan” kepada Presiden.

Pernyataan itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan politisi, pengamat hukum, hingga masyarakat karena dianggap mengaitkan kepala negara dengan proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara independen.

Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum, sementara pihak lain berpendapat bahwa penyebutan nama Presiden dalam konteks perkara pidana dapat menimbulkan persepsi yang keliru mengenai independensi aparat penegak hukum.

See also  Kajari OKU Timur Ikuti Penguatan Kepemimpinan Nasional

Mahfud MD: Jangan Timbulkan Persepsi Keliru

Menanggapi polemik tersebut, Mahfud MD menyampaikan pandangannya dalam kanal YouTube pribadinya yang kemudian menjadi perhatian publik.

Menurut Mahfud, narasi yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai “anak kesayangan” atau “kebanggaan Presiden” justru dapat memberikan kesan yang tidak menguntungkan bagi Presiden apabila dikaitkan dengan dugaan perkara hukum.

“Lalu anak kesayangan presiden, kan memalukan presiden tuh diduga korupsi, lalu dianggap anak kesayangan presiden yang anti korupsi. Yang begitu tuh orang langsung tahu semua bahwa itu bagian drama-drama,” ujar Mahfud.

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari strategi komunikasi seorang kuasa hukum dalam membangun perhatian publik terhadap perkara yang sedang ditanganinya.

Namun demikian, Mahfud juga menyatakan bahwa tindakan tersebut menurut pandangannya tidak serta-merta melanggar hukum.

“Menurut saya menampar presiden, tapi ya pengacara bisa melakukan itu untuk membuat sensasi dulu dan tidak melanggar hukum juga menurut saya, kecuali presiden merasa difitnah,” katanya.

Mahfud menambahkan, apabila Presiden sendiri tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut, polemik itu tidak perlu terus diperbesar.

Ia mengajak masyarakat agar tetap memfokuskan perhatian pada substansi proses hukum yang sedang berlangsung, bukan pada narasi-narasi yang berkembang di ruang publik.

Istana Minta Nama Presiden Tidak Dikaitkan

Respons juga datang dari lingkungan Istana Negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan.

See also  Belitung Resmikan Integrasi Pokdarwis & Koperasi Merah Putih

Menurutnya, pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan politik ataupun hubungan personal.

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso**.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

Menurut Sugiat, seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya menjelaskan posisi Presiden agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Independensi Penegakan Hukum

Dalam negara hukum, prinsip independensi menjadi salah satu fondasi utama sistem peradilan.

Konstitusi Indonesia menempatkan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun latar belakang tertentu.

Karena itu, setiap perkara pidana pada prinsipnya harus diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyidikan, penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Prinsip tersebut bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memastikan terciptanya rasa keadilan.

Hak Kuasa Hukum dan Batas Komunikasi Publik

Dalam sistem peradilan pidana, seorang advokat memiliki hak memberikan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.

Strategi komunikasi yang dilakukan di ruang publik juga merupakan bagian dari kebebasan profesi advokat sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.

Namun demikian, komunikasi publik yang menyangkut perkara hukum juga memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap independensi proses hukum.

See also  Tri Adhianto Benahi Pasar Bekasi, Akhiri Semrawut Menahun

Karena itu, keseimbangan antara hak pembelaan dan tanggung jawab komunikasi menjadi aspek penting dalam praktik hukum modern.

Pentingnya Menunggu Fakta Persidangan

Di tengah berkembangnya berbagai opini, masyarakat diimbau tetap mengedepankan sikap kritis serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Informasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang nantinya akan diuji melalui proses penyidikan maupun persidangan.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai prinsip negara hukum.

Menjaga Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu modal penting dalam membangun negara demokrasi yang sehat.

Oleh karena itu, seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, kuasa hukum, pejabat negara, maupun masyarakat—diharapkan dapat menjaga ruang publik agar tetap dipenuhi informasi yang objektif, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi, tetapi seluruh proses penyelesaian perkara tetap harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Polemik yang muncul akibat pernyataan kuasa hukum dalam perkara Febrie Adriansyah menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, strategi pembelaan hukum, dan penghormatan terhadap independensi penegakan hukum.

Kritik Mahfud MD, penegasan dari Istana, serta pernyataan Partai Gerindra menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang berkembang di ruang publik. Namun, substansi utama tetap berada pada proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan dan proses peradilan secara objektif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi sesuai prinsip negara hukum Indonesia. | BekasiEkspress.Com | */Redaksi | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x