Foto ; repro/dok/fb*Pada akhirnya, setiap perkara harus dikembalikan kepada fakta dan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang belum terbukti bersalah tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut menjadi fondasi penting agar perang melawan korupsi berlangsung tegas, adil, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. | BekasiEkspress.Com | */Redaksi | *** |


No Comments