SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BEKASIEKSPRESS.COM JSCGROUPMEDIA [BEKASIEKSPRESS.COM] WARKOP HARLEX MANGGAR SEDIA KOPI HITAM - KOP SUSU - ANEKA JUS - ANEKA MIE - TEH MANIS & ANEKA KULINER ALAMAT JALAN RAYA SITU KULONG MINYAK MANGGAR DEKAT SITU KULONG MINYAK LALANG MANGGAR BELITUNG TIMUR [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SIAP MELAYANI PRIBADI & KELUARGA LEBIH NYAMAN & PENUH PESONA [BEKASIEKSPRESS.COM] INDRI TOUR TRAVEL RENTAL SILAHKAN HUBUNGI +62 895 330 99999 3 [BEKASIEKSPRESS.COM] MEDIA ONLINE RUMAHGADANGNEWS.COM HUBUNGI +62 877 495 0000 1 [BEKASIEKSPRESS.COM]

Polri Ingatkan Penimbunan BBM Subsidi Bisa Berujung Pidana

BekasiEkspress.Com
27 Sep 2026 09:38
Headline Ragam 0 132
8 minutes reading

BekasiEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menimbun, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi di luar ketentuan, sementara dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

Peringatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan pidana tersebut juga telah menjadi dasar penanganan sejumlah perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Dalam praktiknya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak selalu berbentuk penimbunan dalam jumlah besar di sebuah gudang.

Modus yang ditemukan aparat dalam berbagai perkara antara lain pembelian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, penggunaan jeriken atau tangki tambahan, pemalsuan pelat nomor kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga dugaan keterlibatan oknum pada titik penyaluran.

See also  Seleksi Dirtek Tirta Patriot Bekasi Belum Rampung, Publik Menanti Kepastian

Pada Agustus 2026, misalnya, Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi.

Polisi menyebut kendaraan tersebut memiliki tangki penampungan berkapasitas sekitar 5.000 liter yang disembunyikan di dalam boks. BBM yang semestinya masuk ke tangki kendaraan dipompa menuju tempat penampungan tersebut.

Kasus lain terjadi di Sulawesi Selatan. Pada September 2026, Polda Sulsel mengungkap perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti 18.905 liter, terdiri atas 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Polisi menetapkan 17 tersangka serta menyita sejumlah kendaraan, satu truk tangki, puluhan drum dan ratusan jeriken, berikut barcode, pelat nomor kendaraan dan mesin pompa.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berlangsung melalui pola yang beragam.

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, pengelola SPBU, pemerintah daerah, BPH Migas dan badan usaha penyalur.

See also  FISI Banten Apresiasi Atlet, Bidik Juara Umum Kejurnas 2027

Di Rokan Hilir, Riau, Polda Riau pada Juli 2026 juga menelusuri dugaan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi setelah menemukan ribuan liter Pertalite dan Biosolar di sebuah gudang di Bagan Sinembah.

Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara di Denpasar, Bali, polisi pada Mei 2026 mengungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan dengan pembelian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

BBM kemudian disebut dipindahkan ke tempat penampungan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Rangkaian pengungkapan itu memperlihatkan bahwa persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah antrean panjang di SPBU.

Ketika BBM yang seharusnya diterima konsumen yang memenuhi ketentuan dialihkan untuk kepentingan komersial, distribusi dapat terganggu dan tujuan pemberian subsidi menjadi tidak tercapai.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x